Di era digital saat ini, penggunaan teknologi semakin merasuk ke dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Salah satu inovasi yang signifikan adalah LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
LPSE menjadi landasan penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Seluruh proyek milik pemerintah, baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus melalui LPSE.
Apabila perusahaan Anda belum memiliki akun LPSE, segera daftarkan ke LPSE terdekat agar bisa mengikuti lelang LPSE Pemerintah 2024. Sekali terdaftar, akun LPSE dapat digunakan di semua LPSE lembaga di seluruh Indonesia. Terdapat dua cara pendaftaran yang dapat Anda lakukan, yakni online dan offline.
Artikel kali ini akan menjelaskan bagaimana tata cara pendaftaran LPSE secara online dan offline. Simak baik-baik, ya!
Daftar LPSE secara Online
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut ini adalah langkah-langkah mendaftar LPSE secara online. Di antaranya:
- Penyedia barang dan jasa harus memiliki email perusahaan yang aktif.
- Akses website LPSE di kota terdekat lokasi usaha Anda. Kemudian, klik tulisan ‘Mendaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa’.
- Masukkan email perusahaan di halaman Pendaftaran.
- Setelah selesai mengisi form pendaftaran online, siapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi. Berkas-berkas tersebut ialah sebagai berikut:
-
- Salinan KTP Direksi/Direktur/Pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan.
- NPWP yang asli dan salinan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK) atau Izin usaha lainnya sesuai bidang masing-masing dalam bentuk asli dan salinan.
- Berkas asli dan salinan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Berkas asli dan salinan Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir yang asli dan salinan.
- Untuk badang usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas), melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berkas asli dan salinan.
- Berkas cetak (print) formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandangani di atas materai.
- Berkas cetak (print) formulir pendaftaran yang telah terisi lengkap, meliputi identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus dan staf ahli).
- Berkas-berkas yang sudah lengkap tersebut, nantinya akan dibawa ke kantor unit LPSE di mana Anda mendaftar untuk dilakukan Verifikasi Perusahaan.
- Setelah selesai verifikasi dan diterima, User ID dan Password akan diaktifkan. Sehingga penyedia barang/jasa dapat mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE kota/kabupaten tersebut.
Setelah proses pendaftaran secara onlines selesai, maka Anda perlu melanjutkan proses pendaftarannya secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.
Daftar LPSE secara Offline
Pendaftaran LPSE secara offline dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau orang yang dikuasakan. Adapun beberapa berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE ialah sebagai berikut:
- Salinan KTP Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan.
- Salinan NPWP.
- Salinan berkas Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK) atau izin usaha lain yang sesuai dengan bidang masing-masing.
- Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Berkas cetak Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan dan telah diisi lengkap.
Demikianlah langkah-langkah mendaftar lelang LPSE secara online maupun offline. Jika perusahaan Anda misalnya memenangkan tender LPSE PUPR dan hendak memulai proyek, ada kalanya dana atau modal yang sudah dianggarkan membengkak karena perubahan satu dan lain hal.
Oleh karena itu, atasi permasalahan modal dalam proyek LPSE dan e-Katalog Anda bersama Siyasa+! Dapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah melalui Siyasa+ tanpa ada biaya tambahan. Langsung saja hubungi Customer Service di nomor 0812-9592-3065. Semoga bermanfaat!