Maraknya kasus korupsi yang menjerat para pejabat membuat publik mempertanyakan kinerja partai politik di Indonesia yang duduk di kursi pemerintahan.
Sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI, partai politik hendaknya memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.
Lalu, apa saja tujuan pembentukan partai politik berdasarkan Undang-Undang? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel kali ini, yuk!
Tujuan Partai Politik Menurut Undang-Undang
Pendirian parpol di Indonesia sendiri dilandasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Tujuan partai politik, baik tujuan umum maupun khusus, tertuang secara jelas dalam undang-undang tersebut, yang meliputi beberapa poin berikut ini.
- Tujuan Umum
Ada empat tujuan umum dari parpol yang meliputi hal-hal berikut ini:
- Partai politik bertujuan mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Partai politik bertujuan untuk menjaga serta memelihara keutuhan NKRI.
- Dapat mengembangkan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan Negara Republik Indonesia; dan
- Turut mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
- Tujuan Secara Khusus
Selain tujuan umum, terdapat tujuan khusus dari parpol di Indonesia, yaitu:
-
- Berperan meningkatkan partisipasi politik, baik anggota maupun masyarakat dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan di Indonesia.
- Turut serta memperjuangkan cita-cita parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan
- Parpol bertujuan membangun etika serta budaya politik dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.
Kewajiban Partai Politik di Indonesia
Sebagai penyalur aspirasi rakyat dalam menentukan kebijakan, partai politik punya peran sentral di negara ini. Namun, kinerja partai politik kerap kali dipertanyakan seiring dengan banyaknya kasus yang menjegal pejabat pemerintahan.
Hal ini turut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Bicara soal kinerja, parpol sebenarnya memiliki beberapa kewajiban seperti berikut ini:
- Meneladani dan menjalankan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- Berkewajiban menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI;
- Turut serta dalam pembangunan nasional;
- Menjunjung tinggi demokrasi, supremasi hukum, serta hak asasi manusia;
- Melakukan pendidikan politik dan pandangan politik anggota parpol;
- Turut menyukseskan jalannya pemilihan umum di NKRI;
- Parpol wajib melakukan pendaftaran dan mengelola data anggota;
- Membuat pembukuan, terbuka kepada masyarakat, dan pemilihan daftar penyumbang maupun jumlah yang diterima oleh parpol;
- Memberikan laporan pertanggungjawaban penerimaan sekaligus laporan pengeluaran dari uang dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa dan dicek oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan);
- Memiliki rekening khusus yang bukan milik pribadi digunakan untuk dana kampanye dalam pemilu; dan
- Mensosialisasikan program-program kerja partai politik kepada masyarakat;
Tujuan partai politik pada dasarnya bukan hanya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Namun, untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang sudah tertuang dalam UUD 1945.
Nah, untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya partai politik harus melakukan kewajibannya. Salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan secara konsisten dan berkelanjutan bagi para kadernya.
Meski terkesan sepele, tapi pelatihan sangat diperlukan guna menumbuhkan pemahaman dalam berpolitik. Pelatihan juga membantu meningkatkan kesadaran dalam diri setiap kader untuk mengedepankan kepentingan negara, sehingga bisa menjadi jembatan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya pada pemerintah.
Selain itu, penting pula untuk menumbuhkan integritas dan sikap antikorupsi dalam diri setiap anggota partai politik. Untuk materi pelatihan lebih lanjut mengenai antikorupsi bagi anggota partai politik, kamu bisa mengaksesnya dari situs ACLC KPK.
Source:
https://www.kuncie.com/premium/posts/apa-itu-partai-politik/