BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial penting yang wajib dimiliki setiap pekerja di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun pelaku UMKM, diwajibkan melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan mereka.
Kini, proses pendaftaran menjadi jauh lebih mudah dengan hadirnya Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) yang bisa diakses secara online.
Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui apa itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya bagi perusahaan dan UMKM, langkah-langkah pendaftarannya, serta konsekuensi hukum jika karyawan tidak didaftarkan dalam program ini.
Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan?
SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan mengelola data kepesertaan karyawan.
Dengan menggunakan sistem ini, perusahaan dapat melakukan pendaftaran, pembaruan data, serta pelaporan iuran secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Selain memudahkan administrasi, SIPP juga meningkatkan efisiensi serta akurasi pelaporan data tenaga kerja. Seluruh proses dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, selama terhubung dengan internet.
Manfaat Penggunaan SIPP bagi Pengusaha dan UMKM
Bagi pengusaha dan pelaku UMKM, penggunaan SIPP memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
1. Efisiensi waktu dan biaya
Pendaftaran serta pelaporan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu menghabiskan waktu untuk datang ke kantor BPJS.
2. Minim resiko kesalahan
Sistem otomatis memverifikasi data sehingga mengurangi potensi human error.
3. Pelaporan Real Time
Data iuran dan kepesertaan dapat dipantau langsung melalui sistem yang selalu diperbarui.
4. Keamanan data terjamin
SIPP dilengkapi fitur keamanan seperti One-Time Password (OTP), SSL 128-bit, dan logout otomatis untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan serta karyawan.
Langkah-Langkah Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan
1. Registrasi Awal Perusahaan
Untuk perusahaan yang belum terdaftar, langkah awal yang harus dilakukan adalah registrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi laman daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Siapkan dokumen berikut:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP perusahaan
- Akta perusahaan
- KTP dan KK karyawan
- Foto karyawan (ukuran 2×3)
2. Pembuatan Akun SIPP Online
Setelah proses registrasi selesai, buat akun pada portal resmi SIPP:
- Buka situs es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline
- Klik Login, lalu pilih Daftar
- Isi data perusahaan dan identitas pengguna seperti KPJ, nama, tanggal lahir, dan nomor handphone
- Masukkan email aktif, buat password, lalu verifikasi melalui kode OTP dan link yang dikirimkan ke email
- Setelah akun aktif, Anda dapat langsung mengelola pelaporan dan pembaruan data karyawan secara online
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Mendaftarkan Karyawan
Tidak mendaftarkan karyawan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha yang lalai dapat dikenai sanksi berupa:
- Teguran tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan
- Denda administratif
- Pembatasan layanan publik, seperti izin usaha atau tender pemerintah
Oleh karena itu, bagi pengusaha dan UMKM, sangat penting untuk memastikan seluruh karyawan telah melakukan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan. Selain memenuhi kewajiban hukum, langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan tenaga kerja.