Manfaat Kematian dalam Asuransi Jiwa dan Cara Klaimnya

manfaat kematian dalam asuransi jiwa
manfaat kematian dalam asuransi jiwa
source: detik.net.id

Sebenarnya, asuransi untuk kematian merupakan benefit atas manfaat yang dapat Anda peroleh dari polis asuransi yang Anda punya. Biasanya, manfaat kematian ini bisa Anda dapatkan dari produk asuransi jiwa.

Hanya saja, apa yang dimaksud dengan manfaat kematian dan bagaimana cara mengklaimnya, ya?

Pengertian Manfaat Kematian

Manfaat kematian merupakan uang pertanggungan (UP) yang diterima penerima manfaat dari asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia saat polis asuransi masih aktif. Apabila Anda merupakan tertanggung dalam polis asuransi jiwa, artinya penerima manfaat akan mendapatkan UP jika Anda meninggal dunia.

Lantas, siapa saja yang menjadi penerima manfaat tersebut? Sering kali, penerima manfaat dari asuransi jiwa adalah pasangan, anak, orang tua, atau saudara kandung. Meski demikian, dalam beberapa kasus Anda bisa saja menunjuk siapapun yang Anda percaya atau bahkan suatu organisasi sebagai penerima manfaat asuransi untuk kematian.

Apabila Anda menetapkan beberapa orang sebagai penerima manfaat, Anda juga perlu menjelaskan berapa besar manfaat kematian yang diterima masing-masing. Hanya saja, tentu UP dari manfaat kematian ini baru bisa cair jika penerima manfaat melakukan langkah-langkah klaim yang tepat.

Cara Klaim Manfaat Kematian dalam Asuransi Jiwa

Mengingat bahwa Anda tidak tahu kapan kematian akan datang, tak ada salahnya jika Anda mengedukasi penerima manfaat terkait prosedur klaim manfaat kematian sejak dari sekarang.

Secara garis besar, berikut poin-poin penting yang wajib diketahui dan dilakukan ketika mengajukan klaim kematian.

1. Lakukan pengajuan maksimal 3 bulan setelah kematian.

Perusahaan asuransi biasanya akan menetapkan berapa lama waktu klaim dapat dilakukan. Biasanya, batas waktunya adalah 90 hari atau 3 bulan. Artinya, penerima manfaat harus melakukan klaim kematian selama jangka waktu tersebut belum habis, dan tentunya setelah tertanggung sudah dinyatakan meninggal dunia.

Bagaimana dengan pengajuan klaim yang sudah melewati batas waktu tersebut? Beberapa perusahaan asuransi tetap memperbolehkan klaim dengan adanya lampiran surat tambahan. Dalam surat itu dinyatakan kronologi dan alasan jelas serta logis mengapa pengajuan klaim terlambat dilakukan.

2. Isi formulir pengajuan klaim dan lengkapi dokumen persyaratan.

Langkah berikutnya yang wajib dilakukan adalah mengisi formulir pengajuan klaim kematian dengan lengkap. Di samping itu, penerima manfaat juga harus menyertakan dokumen persyaratan klaim dengan lengkap sebagai bagian dari proses administrasi.

Dokumen-dokumen yang diminta biasanya sudah tertera dengan jelas di dalam polis, sehingga Anda juga perlu bersikap transparan kepada penerima manfaat terkait isi polis asuransi jiwa yang Anda punya.

3. Verifikasi dan pencairan UP.

Setelah prosedur administrasi selesai dilakukan, langkah berikutnya adalah proses verifikasi dari pihak perusahaan asuransi. Biasanya, verifikasi butuh waktu 14 hari kerja, bisa kurang atau lebih tergantung kompleksitasnya.

Apabila perusahaan asuransi sudah melakukan verifikasi dan klaim diterima, UP akan dicairkan melalui nomor rekening penerima manfaat yang sudah tertera dalam kontrak asuransi.

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *